Jumat, 01 Mei 2009

KETUA UMUM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) TIFATUL SEMBIRING DAN DEMO ANTI ISRAEL

Pada salah satu edisinya, Republika memuat laporan mendalam tentang diadukannya ke Polisi seorang tokoh muslim yaitu Presiden PKS Tifatul Sembiring, terkait dengan pelanggaran kampanye pemilu lebih awal dalam demo anti Israel atas serangan ke Jalur Gaza, dengan sudut pandang “Membela” Tifatul. Sementara dengan hari yang sama Suara Pembaruan memuat tentang dukungan yang kuat terhadap upaya pembentukan Profinsi Tapanuli (Protap) yang dimotori tokoh-tokoh Kristen Suku Batak.

Aksi Demo Disekitar Monas Jakarta oleh PKS menentang agresi Israel. Presiden Partai Keadilan Sejaktera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar tindak pidana pelanggaran diluar jadwal kampanye pemilu legislatif 2009 atau mencuri start kampanye. Tifatul dinilai melanggar jadwal kampanye atas laporan Ketua Panwaslu Rahmad Hidayat ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum PKS dijerat itu dengan Pasal 269 Jo. pasal 82 ayat 2 tentang UU Pemilu No.10 tahun 2008. Pasalnya, Ketum memimpin demo yang diikuti sekitar 10 ribu massa dari PKS di Bundaran HI dan Kedubes AS menentang agresi militer Zionis Israel ke Palestina.

Namun Republika on line dalam Edisi tanggal 17 Januari 2009, dengan judul “Penetapan Tersangka Tifatul Merupakan Kesalahan ” menyampaikan bahwa menurut analis Politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens menilai penetapan tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring merupakan suatu kesalahan, karena seharusnya partainya yang mendapat sanksi, bukan pribadi Tifatul."Orangnya (Tifatul) tidak bisa dipidanakan, tapi partainya yang harus mendapat sanksi," kata Boni, di Depok, Jabar, kepada wartawan, Jumat. Tapi lanjut Boni bisa saja PKS mendapat sanksi misalnya tidak dapat mengikuti pemilu 2009 mendatang. "Jangan orang dipidana tapi partainya tidak mendapat sanksi," ujarnya. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring, Kamis diperiksa sebagai tersangka kasus kampanye terselubung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tifatul menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 269 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu karena menggelar kampanye terselubung ketika menggelar unjuk rasa menentang agresi Israel di Palestina. Sebelumnya, Panwaslu Gambir melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas tuduhan PKS melakukan kampanye terselubung karena banyak atribut PKS yang muncul di aksi itu. Boni mengatakan jelas penetapan tersangka presiden PKS tersebut merupakan politisasi. Bawaslu seharusnya bisa bersikap lebih netral dalam kasus tersebut. "Saya menduga ada tangan-tangan kuat di balik Bawaslu," katanya. Menurut dia, Bawaslu harus bertanggungjawab atas adanya rekayasa politik tersebut. Boni juga menilai bahwa penetapan tersangka Tifatul tersebut menjadi "black campaign" dalam membuat citra suatu partai menjadi tidak baik di mata masyarakat. Boni juga mengatakan penetapan tersangka Tifatul tersebut merupakan cerminan adanya keresahan di kalangan tertentu dalam panggung pemilihan presiden. Namun, Boni juga menilai adanya kesalahan yang dilakukan oleh PKS dalam aksi solidaritas untuk rakyat Palestina tersebut, karena adanya pembacaan program-program yang diusung oleh PKS. "Ini jelas pelanggaran dan harus ada sanksinya," ujarnya.

Menurut agenda setting peristiwa di atas adalah merupakan peristiwa yang berlangsung secara bersama. Satu sisi PKS dengan bentuk aksi solidaritas kelompok muslim di Jakarta melakukan demo menentang Israel. Di sisi lain menjelang berlangsungnya Pemilu legislatif dan Presiden, hal-hal yang berbau politik akan mendapat sorotan publik. Namun hal ini perlu diselidiki apakah benar yang di tuduhkan kepada Tifatul sembiring. Untuk menentukan apakah saudara Tifatul Sembiring bersalah atau tidak, perlu dilakukan penyidikan dan penyelidikan, apalagi menjelang pemilu merupakan hal-hal yang rawan dan mudah dijadikan komoditas politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar